Senin, 28 Desember 2009

Rapat anggota

1. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Simpanan wajib dan sukarela
b. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi.
c. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f. Pembagian sisa hasil usaha.
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota Koperasi dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota koperasi dan disetujui lebih dari setengah dari jumlah yang hadir.
Template Design by faris vio